Reviu Kelas RS, Reviu Kepatuhan RS

“Bu Menkes sesungguhnya sudah cukup memberikan diskresi terhadap standar. Persentase pemenuhan SPA (sarana, prasarana dan alat kesehatan) hanya diminta ≥60% terhadap standar dan pemenuhan SDM (sumber daya manusia) hanya diminta ≥75% terhadap standar. Awalnya kami menentukan pemenuhan SDM itu ≥80% terhadap standar, namun Bu Menkes meminta ≥75% saja,” kata dr. Bambang Wibowo, SpOG (K), MARS, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Pernyataan di atas disampaikan dr. Bambang Wibowo ketika menjelaskan tentang Reviu Kelas Rumah Sakit (RS) di hadapan para peserta Pertemuan Evaluasi Penyelenggaraan Program JKN/KIS Tahun 2019 yang diselenggarakan di Bali tanggal 5-7 Agustus 2019 (klik Premi JKN Akan Naik!) . Para peserta yang sebagian adalah para Direktur atau Kepala Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI/POLRI dan milik swasta serta asosiasi perumahsakitan menyimak dengan seksama pernyataan tersebut. Rekomendasi penyesuaian kelas RS sebagai hasil reviu kelas RS yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan tanggal 15 Juli 2019 telah memunculkan sedikit kegaduhan.

Penyesuaian kelas RS ini tidak pandang bulu. Bahkan tiga RS vertikal milik Kementerian Kesehatan juga turun kelas. Bagaimana dengan Papua Barat? Dua RS milik Pemerintah Daerah Kabupaten mengalami penurunan kelas dari C menjadi D. Selain itu, lima RS kelas D diberikan tanda bintang yang artinya memerlukan pembinaan khusus dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam setahun ke depan sebelum dilakukan reviu kelas RS ulang. Jika tidak memenuhi syarat, maka akan ditetapkan sebagai Klinik Utama. Kelima RS tersebut tersebar di Kabupaten Manokwari, Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong. Ada yang milik Pemerintah Daerah Kabupaten, TNI AL dan milik swasta.

IMG-20190725-WA0166
Menyikapi penyesuaian kelas RS dengan proporsional. Pertemuan antara Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat, RSUD Kabupaten Raja Ampat dan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat (Waisai, 25 Juli 2019).

“Reviu kelas RS ini mendasarkan pada pemenuhan syarat minimal SPA dan SDM yang tercermin dalam ASPAK dan RS Online per kondisi tanggal 27 Mei 2019. Sejauh mana pihak RS melakukan updating ASPAK dan RS Online, itu sangat menentukan. Validasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan setempat juga menjadi penentu lainnya (klik Validasi Data ASPAK, Seberapa Penting?). Kita, di Papua Barat, sudah mengkondisikan hal ini sejak tahun 2018 (klik ASPAK, Tak Perlu Di-PAKSA). Bukan hanya untuk RS, tetapi juga untuk Puskesmas,” kata dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes. selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.

“Sesungguhnya reviu kelas RS ini bisa juga dijadikan sebagai reviu kepatuhan pihak RS terhadap updating data SPA dan SDM RS yang valid atau terhadap pemenuhan persyaratan SPA dan SDM RS sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 56 tahun 2014,” lanjut dr. Victor.

dr. Bambang Wibowo berpesan kepada RS yang turun kelas, “Gunakan masa sanggah untuk mengajukan keberatan kepada Kementerian Kesehatan dengan melampirkan data dukung faktual kondisi per tanggal 27 Mei 2019. Masa sanggah akan berlangsung selama 28 hari dan akan berakhir tanggal 12 Agustus 2019. Bila pada akhirnya RS tetap turun kelas, maka pihak RS dapat mengajukan naik kelas enam bulan kemudian.”

 

-DoVic 080819-

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑