Otsus Perlu Tambahan Kewenangan Khusus

Drs. James Modouw, MMT menyampaikan sejumlah ulasan menanggapi paparan yang disampaikan Nurkholis. Paparan yang disusun oleh Nurkholis dan Lily Bauw itu berjudul Kewenangan Khusus Sektor Pendidikan. Matriks Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) disajikan dengan mengupas Masalah, Penyebab dan Dampak terkait Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) pada Sektor Pendidikan di Tanah Papua. Selanjutnya, ditawarkan solusi yang dituangkan dalam sejumlah pasal-pasal.

Pada bagian kedua, Dr. Marthinus Sollosa, SH, M.Hum bertindak sebagai pembahas terhadap rumusan Kewenangan Khusus Sektor Pertambangan dan Kehutanan yang disusun Eddy Suratman dan Machfud Sidik. Pembahasan topik ini dilanjutkan pula oleh para peserta lainnya.

Pada sesi berikutnya, sekali lagi Nurkholis memaparkan Kewenangan Khusus Sektor Kesehatan. Rumusannya disusun bersama oleh Nurkholis, Agus Sumule dan William Reba. Dalam kesempatan pembahasan topik ini, penulis diberikan kepercayaan untuk mengulasnya Mengulas rumusan tersebut, seolah mengingatkan penulis terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua Barat tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan di mana penulis ikut di dalam proses penyusunannya (klik Mengawal Kelahiran Sebuah Perdasi Kesehatan di Papua Barat, Bayi Itu Telah Lahir Semalam). Tidak heran, kalau melihat penyusun Kewenangan Khusus Sektor Kesehatan itu adalah Agus Sumule dan William Reba yang juga terlibat dalam penyusunan Raperdasi tersebut. Pasal 59 dan pasal 60 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 diperjelas dan diperkuat dalam usulan pasal-pasal baru.

Apa yang diceritakan di atas adalah proses hari pertama Lokakarya Kewenangan Khusus Bidang Pembangunan dan Penguatan Peran Distrik dalam Konteks Otsus Papua dan Papua Barat yang berlangsung pada tanggal 18 Januari 2020. Lokakarya berlangsung di Kantor KOMPAK, Jalan Diponegoro 72 Jakarta. Lokakarya dipandu oleh Heracles Lang selaku Otsus Strengthening Lead KOMPAK.

Slideshow ini membutuhkan JavaScript.

Lokakarya hari kedua, 19 Januari 2020, dimulai dengan pemaparan rumusan Kewenangan Khusus Sektor Kelautan dan Pertanahan. Rumusan disusun oleh Noldy Tuerah dan Agus Sumule. Rumusan kemudian dibahas oleh Dr. Ir. Son Diamar, M.Sc dan dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta lainnya.

Topik terakhir yang dibahas dalam Lokakarya ini adalah Penguatan Peran Distrik dalam Konteks Otsus Papua. Paparan disusun bersama oleh Suhirman, Agus Sumule, Lily Bauw, William Reba dan Noldy Tuerah dan dibawakan dengan bersemangat oleh Suhirman. Selanjutnya, Christian Sohilait dan Dr. Ir. Son Diamar, M.Sc berkesempatan memberikan pembahasannya. Turut hadir mantan Bupati Sorong Selatan, Drs. Otto Ihalauw, MA menyampaikan pendapat dan pengalamannya.

Sebagian yang hadir dalam Lokakarya ini adalah mereka yang juga ikut menyusun pokok-pokok penting dalam UU nomor 21 tahun 2001. Mereka concern dengan belum optimalnya implementasi selama ini dan bagaimana memperbaikinya pasca UU nomor 21 tahun 2001.

Menjelang akhir Lokakarya, Budi Arwan S, STP, M.Si. selaku Kepala Sub Direktorat Provinsi Papua dan Papua Barat, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan sejumlah tantangan yang akan dihadapi dan hal-hal yang harus dikerjakan terkait kelanjutan pelaksanaan Otsus. Lokakarya yang difasilitasi oleh KOMPAK ini masih memerlukan langkah lanjutan, agar dampak Otsus kelak dapat semakin nyata dan berkesinambungan.

 

-DoVic 230120-

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑