Dinas Kesehatan: Bermutu Dulu, Sebelum Jalankan SPMI-P!

Terjawab sudah! Sejak akhir tahun lalu banyak berkembang pembicaraan dan perdiskusian yang cenderung memanas antara kelompok yang pro dan kontra terhadap kelanjutan akreditasi Puskesmas. Namun, tidak ada satu pihakpun yang dapat menyatakan dengan tegas apakah akreditasi Puskesmas dilanjutkan atau dihentikan, karena memang pihak-pihak yang berdiskusi tersebut tidak pada tataran membuat kebijakan atau mengambil keputusan (klik Kicauan Akreditasi Puskesmas dari Belantara Papua Barat). Namun, event Prarakerkesnas dan Rakerkesnas tahun 2020 telah memberikan sinyal yang cukup terang-benderang bahwa akreditasi Puskesmas tetap dilanjutkan (klik Bercermin Pada Hasil Audit Program Imunisasi Itjen Kemenkes).

Hanya, tentu saja ada beberapa perubahan mendasar yang dimaksudkan untuk penyempurnaan. Salah satunya adalah agar sejalan dengan instruksi Menteri Kesehatan bahwa Puskesmas harus lebih menjalankan aspek preventif dan promotif, maka Standar Akreditasi Puskesmas harus lebih disederhanakan dan lebih ditekankan pada aspek promotif dan preventif. Menurut penulis, sebenarnya Direktorat Mutu dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan sudah menginisiasi sebelumnya melalui draft SIAP versi 2018 dan versi 2019 (klik SIAPone Siap Mendarat!, Mengintip Standar Akreditasi Puskesmas Versi 2018).

Penyederhanaan Standar Akreditasi Puskesmas juga berakibat pada pelaksanaan survei akreditasi yang bisa dilakukan dalam dua hari dan oleh dua orang surveior saja. Penugasan para surveior Provinsi setempat untuk melakukan penilaian eksternal pada Puskesmas di Provinsi tersebut juga sudah diwacanakan. Kedua hal ini akan berdampak pada efisiensi anggaran yang harus dikeluarkan, asal juga disertai dengan peniadaan pengeluaran anggaran untuk hal-hal yang tidak diperlukan atau dilarang, misalnya untuk seremonial penyambutan surveior secara berlebihan.

images (100)

Namun, ada hal yang lebih mendasar dalam mekanisme akreditasi Puskesmas yang baru ini, yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menjalankan Sistem Peningkatan Mutu Internal Puskesmas (SPMI-P). Melalui sistem ini akan dilakukan pembinaan dan verifikasi dalam memenuhi, mempertahankan dan meningkatkan upaya mutu di Puskesmas sesuai standar. Menurut penulis, sesungguhnya sebagian peran ini sudah dilaksanakan oleh Pendamping Akreditasi Puskesmas Kabupaten/Kota. Namun, harus diakui bahwa seringkali masih ada anggapan bahwa upaya peningkatan mutu Puskesmas hanya menjadi tugas Pendamping Akreditasi Puskesmas yang sudah dilatih atau hanya menjadi tugas Bidang Pelayanan Kesehatan, bukan menjadi peran dan tugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara utuh sebagai institusi. Kiranya dengan perubahan ini, di mana asumsi penulis Tim PMI-P adalah lintas bidang/program, menjadikan upaya peningkatan mutu layanan Puskesmas lebih memberikan daya ungkit.

Tapi, untuk mewujudkan hal ini ada hal besar yang harus dilakukan terlebih dahulu, menurut penulis. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus diperkuat, sehingga paham mutu, sadar mutu dan menjalankan dimensi mutu. Menjadi janggal dan terkesan lucu, bila pihak yang menjadi sasaran peningkatan mutu (yaitu Puskesmas yang sudah terakreditasi) lebih bermutu daripada pihak yang diberikan peran untuk meningkatkan mutu (yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota). “Berapa banyak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang sudah memiliki lebih dari sepuluh Standar Prosedur Operasional (SPO)? Puskesmas yang sudah terakreditasi sudah memiliki puluhan bahkan ratusan SPO dan sudah berupaya compliance menjalankan SPO yang disahkan oleh Kepala Puskesmasnya,” kata dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes., selaku Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat. Penulis beberapa kali mendengar komentar Puskesmas, “Kami sudah diakreditasi, kapan gilirannya Dinas Kesehatan diakreditasi?”

Mekanisme akreditasi Puskesmas yang baru, kelak akan menyelesaikan beberapa masalah yang sekarang dijumpai. Semoga, peningkatan mutu organisasi, baik Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota maupun Puskesmas, dapat terwujud, sehingga klien atau publik menjadi terpuaskan ketika memperoleh layanannya.

 

-DoVic 240220-

 

Link:

  1. Konsep Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas.

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑