Bagaimana Jika Punya Dua Kartu JKN?

“Saya punya dua kartu JKN/KIS, yang satu kartu JKN/KIS karena saya Aparat Sipil Negara (ASN), satunya karena saya digolongkan Orang Tidak Mampu.”

tai11161200771Pernyataan semacam ini, penulis yakin bukan hanya penulis saja yang pernah mendengarnya, tetapi juga sebagian dari antara pembaca. Terakhir, penulis mendengarnya dari seorang Kepala Puskesmas di suatu wilayah Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang juga adalah seorang dokter. Lho kok bisa? Ya, data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan masih terus-menerus harus dimutakhirkan, sehingga valid dan tepat sasaran. Salah satu contohnya adalah dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Sosial nomor 79/HUK/2019 tertanggal 16 Juli 2019  tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam. Secara nasional sejumlah 5.227.852 jiwa dinonaktifkan kepesertaan PBI-nya, 1.099 di antaranya ada di Provinsi Papua Barat.

Untuk mendapatkan data PBI Jaminan Kesehatan yang tepat sasaran, tentunya harus dilakukan verifikasi dan validasi. Verifikasi adalah pemeriksaan dan pengkajian untuk menjamin kebenaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai data PBI Jaminan Kesehatan. Sedangkan validasi adalah suatu tindakan untuk menetapkan kesahihan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dimasukkan dalam data PBI Jaminan Kesehatan. Siapa yang melakukannya?

Menurut Peraturan Menteri Sosial nomor 5 tahun 2016, yang melakukan verifikasi dan validasi di tingkat operasional adalah Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Namun, di tingkat lapangan verifikasi dan validasi dilakukan oleh PSKS dan TKSK. PSKS adalah Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, yaitu perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sedangkan, TKSK adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, yaitu seseorang yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan.

Selanjutnya, hasil verifikasi dan validasi tersebut diolah oleh Petugas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk disampaikan ke Dinas Sosial Provinsi dan diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Peserta yang (1) tidak lagi memenuhi kriteria Fakir MIskin dan Orang Tidak Mampu, (2) meninggal dunia dan (3) memiliki jaminan kesehatan ganda, dihapuskan datanya.

images (33)Saat ini, Provinsi Papua Barat memiliki 798.641 jiwa yang termasuk PBI Jaminan Kesehatan (Nasional). Semoga datanya sudah lebih mutakhir, valid dan tepat sasaran. Verifikasi dan validasi juga diperlukan untuk data PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bagi yang punya dua kartu JKN/KIS, apa yang harus dilakukan? Melaporkan diri kepada BPJS Kesehatan setempat atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota adalah langkah yang bijak, sehingga akan didapatkan data kepesertaan yang mutakhir, valid dan tepat sasaran.

-DoVic 120819-

 

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑