Daftar Itu Memendek

Suatu saat Kepala Sub Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan, dr. Muhamad Taufiq, menanyakan kepada penulis, “Kapan Papua Barat memiliki sebuah Puskesmas Percontohan?” Salah satu kriteria Puskesmas Percontohan adalah terakreditasi Paripurna, selain empat kriteria lainnya (klik Puskesmas Percontohan: Harus Bisa!). Penulis menjawab diplomatis, “Sedang diusahakan.” dr. Taufiq yang juga adalah Sekretaris Eksekutif Komisi Akreditasi FKTP melanjutkan memberi dorongan, “Papua Barat harus bisa. Bagaimana kalau dimulai dengan Puskesmas yang tiga tahun lalu pernah saya survei?”

Puskesmas yang dimaksud adalah Puskesmas Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan. Pada tanggal 1-5 November 2016, Puskesmas Oransbari disurvei perdana oleh para surveior yang salah satunya adalah dr. Taufiq sendiri. Pada akhirnya Komisi Akreditasi FKTP menetapkan Puskesmas Oransbari terakreditasi Madya (klik Sebuah Daftar). Dengan status Madya, tentunya memberikan peluang besar untuk meraih Paripurna tiga tahun sesudahnya. Namun, apa hendak dikata. Harapan itu pupus, karena Puskesmas Oransbari tidak menjalani survei re-akreditasi sampai melewati tanggal 6 November 2019 sebagai batas akhir masa berlakunya Sertifikat Akreditasinya.

Pada tahun 2018-2019 ada lima belas Puskesmas yang harus menjalani survei re-akreditasi. Puskesmas Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan sudah mengawalinya pada tahun 2018 (klik Tiba Saatnya CQI Puskesmas Perlu Dibuktikan). Pada tahun 2019. survei re-akreditasi diawali dengan Puskesmas Wayer, Kabupaten Sorong Selatan pada bulan Juni. Selanjutnya, diikuti oleh sebelas Puskesmas lainnya di bulan Oktober sampai Desember 2019. Pada saat tulisan ini di-posting Puskesmas Klasaman, Puskesmas Malanu dan Puskesmas Tanjung Kasuari, Kota Sorong serta Puskesmas Mariat, Kabupaten Sorong sedang menjalani survei re-akreditasi.

Puskesmas Oransbari bukan menjadi satu-satunya Puskesmas yang tidak dapat menjalani survei re-akreditasi tepat waktu. Puskesmas Samate, Kabupaten Raja Ampat yang pada 14-18 Desember 2016 telah disurvei perdana dan kemudian ditetapkan terakreditasi Dasar, juga tidak dapat menjalani survei re-akreditasi tepat waktu pada 2019 ini.

Tidak berjalannya Continuous Quality Improvement (CQI), kurang intensifnya pendampingan pasca survei serta ketersediaan dana survei re-akreditasi menjadi kendala utama. “Kiranya ini dapat menjadi pembelajaran untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang Puskesmasnya harus menjalani survei re-akreditasi pada tahun 2020 dan selanjutnya,” kata dr. Victor Eka Nugrahaputra, M.Kes., Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.

Dengan tidak re-akreditasinya dua Puskesmas ini, maka daftar yang ada memendek (klik Daftar Itu Bertambah Panjang).

 

-DoVic 211219-

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑